KPK Sebut Korupsi di Sektor SDA Jadi Penyebab Kerusakan Lingkungan

KPK Sebut Korupsi di Sektor SDA Jadi Penyebab Kerusakan Lingkungan

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 27 Feb 2020 11:49 WIB
Alexander Marwata
Jakarta -

KPK menilai sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) menjadi salah titik rawan terjadinya korupsi yang berujung dengan perusakan lingkungan. KPK mengajak semua instansi pemerintah untuk memerangi para pelaku perusak lingkungan tersebut.

"Kalau kami bisa menindak korupsinya, hadirin sekalian bisa menindak perilaku perusakan lingkungannya, itu akan menjadi sangat efektif. Bisa membuat mereka jera," kata Wakil Ketua Alexander Marwata dalam keterangan tertulis, Kamis (27/2/2020).

Hal itu disampaikan Alex dalam diskusi tentang yang diselenggarakan KPK pada Rabu (26/2). Dalam diskusi itu dihadiri oleh Direktur Jenderal Bea-Cukai Heru Pambudi; Direktur Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup Ditjen Penegakan Hukum KLHK, Jasmin Ragil Utomo; akademisi FE Universitas Padjadjaran, Prof Arief Anshory Yusuf; peneliti Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto; Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, Bernadetta Maria Erna Elastiyani; Kajati Sulawesi Selatan, Bambang Heriyanto; serta peneliti dari Auriga, Grahat Nagara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Diskusi ini bertujuan mendalami model dan strategi yang tepat untuk menjerakan pelaku korupsi di sektor SDA dan lingkungan hidup. Model dan strategi ini nantinya diharapkan dapat digunakan oleh aparat penegak hukum dan pengambil kebijakan.

Alex menilai korupsi dalam sektor SDA itu mayoritas terjadi pada proses perizinan. Ia menyebut proses perizinan, khususnya pengelolaan tata ruang ini banyak menjadi celah korupsi bagi kepala daerah untuk memperjualbelikan izin.

ADVERTISEMENT

"Tata ruang akhirnya menjadi tata uang. Uang untuk mendapatkan izin," sebut Alex.

Alex menyebut dampak dari perusakan lingkungan inilah yang menyebabkan angka kemiskinan di Indonesia masih tinggi. Sebab, menurutnya, banyak penduduk miskin itu berada di sekitar lokasi yang memiliki sumber daya alam yang melimpah seperti Sumatra, Kalimantan, dan Papua.

"Dengan mudah kita bisa melihat kemiskinan ada di sana, di sekitar lokasi tambang atau hutan yang seharusnya bisa menjadi sumber untuk menyejahterakan mereka," ujarnya.

Peneliti dari Auriga, Grahat Nagara, menyarankan beberapa hal dalam menghadapi munculnya tantangan upaya hukum untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup tersebut. Ia menilai perlu dilakukan penyitaan aset untuk memaksa pelaksanaan eksekusi kepada para pelaku perusakan lingkungan.

"Selain itu, perlu mendefinisikan ulang kerusakan lingkungan sebagai bagian kerugian negara, serta penjeraan lebih lanjut kepada pelaku dengan pencabutan izin, baik itu izin lingkungan maupun izin usaha," ucap Grahat.

Simak Juga Video "KPK Geledah Rumah Adik Ipar Nurhadi di Surabaya"

[Gambas:Video 20detik]

(ibh/asp)