Menanggapi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan yang merilis Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara, Juru kampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Andriyanu mengatakan, “Kami mengapresiasi instruksi Gubernur yang dikeluarkan bertepatan dengan sidang perdana gugatan warga tentang polusi udara Jakarta pada tanggal 1 Agustus 2019”.

Air Pollution in Jakarta. © Jurnasyanto Sukarno / Greenpeace

Ini menunjukkan respons dari Gubernur DKI Jakarta mengenai polusi udara setelah mendapatkan banyak perhatian publik dan warganet. Instruksi Gubernur tersebut juga mengharuskan adanya monitoring dan pengendalian polusi udara dari pembangkit listrik. Ingub juga mewajibkan gedung, sekolah, dan fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah daerah untuk melakukan transisi energi dari energi listrik ke energi surya, melalui pemasangan panel atap surya.

Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait sejumlah langkah yang diambil Pemerintah DKI dalam mengatasi polusi udara.

InGub 66 akan memperluas kawasan ganjil genap, menerapkan congestion pricing di wilayah transportasi umum terintegrasi, mewajibkan uji emisi, memperluas trotoar bagi pejalan kaki, serta memonitor emisi dari pembangkit listrik yang merupakan sebagian saja dari upaya-upaya komprehensif yang harus dilakukan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam mengatasi masalah pencemaran udara.

Ada hal lain selain kelima hal di atas yang perlu segera dilaksanakan, yaitu melakukan inventarisasi emisi secara berkala sebagai dasar kajian ilmiah untuk mengetahui sumber pencemaran udara Jakarta. Dengan demikian, kita bisa mengendalikan polusi langsung pada sumbernya dan solusi yang diambil juga akan lebih sistematis dan terukur. Hal yang juga harus dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah menyediakan alat ukur kualitas udara yang memadai sehingga bisa mewakili luasan DKI Jakarta yang datanya bisa dengan mudah diakses oleh publik. Selain itu, diperlukan sistem peringatan agar masyarakat bisa mempersiapkan diri untuk menghadapi kualitas udara yang buruk, seperti menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruang dan tidak melakukan olahraga saat kualitas udara sedang tidak sehat.

Sedangkan Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan harus memperketat baku mutu udara ambien nasional yang sudah tidak diperbaharui selama 20 tahun. Sebagai perbandingan, baku mutu udara ambien untuk konsentrasi PM 2.5 per hari menurut standar nasional adalah 65 ug/m3 sedangkan menurut WHO adalah 25 ug/m3. Ini berarti, standar nasional masih 3 kali lipat lebih lemah dibandingkan standar WHO.

Terlebih lagi, Gubernur DKI Jakarta memiliki kewenangan untuk menentukan standar baku mutu udara yang lebih baik dibandingkan standar nasional. Sebagai ibu kota negara, Jakarta harus memiliki standar kualitas udara yang lebih tinggi dibandingkan daerah lain.

Pada dokumen Ingub tersebut Anies Baswedan juga menyebutkan bahwa penanganan polusi tidak bisa hanya dilakukan oleh pihak tertentu saja. “Di sini diperlukan dukungan dan kerja sama dengan wilayah-wilayah yang berbatasan dengan DKI Jakarta, seperti Banten dan Jawa Barat untuk merumuskan solusi bersama. Pemerintah Provinsi Banten dan Jawa Barat juga harus segera merespon masalah pencemaran udara ini,” tegas Bondan.

Pada awal Juli lalu, 31 warga mendaftarkan gugatan polusi udara Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan tujuh tergugat, diantaranya, Presiden Republik Indonesia, Gubernur Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat. Untuk ikut memberikan dukungan atas gugatan ini, kunjungi laman akudanpolusi.org.

Catatan editor:

  1. Persentase sumber pencemar menurut data Pemprov DKI Jakarta https://www.instagram.com/p/BzuZCvNg6Gg/?igshid=ny1io5lvi7u8
  2. Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Kualitas Udara https://news.detik.com/berita/d-4648931/ini-instruksi-lengkap-anies-soal-penanganan-polusi-udara-dki

Kontak media:

  • Bondan Andriyanu, Jurukampanye Iklim dan Energi Greenpeace Indonesia, 0811-8188-182
  • Rahma Shofiana, Jurukampanye Media Greenpeace Indonesia, 0811-1461-674