Jokowi dan tiga menteri layangkan banding atas vonis hakim soal polusi udara Jakarta, penggugat anggap mereka 'mengulur-ulur waktu'

Polusi

Sumber gambar, ANTARAFOTO/Fakhri Hermansyah

Keterangan gambar, Aktivis yang tergabung dalam Koalisi Ibu Kota mengikuti sidang pembacaan putusan gugatan terkait polusi udara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (16/9/2021)

Penggugat polusi udara Jakarta menyatakan kecewa atas sikap empat tergugat dari pemerintah pusat yang melayangkan banding atas putusan pengadilan tentang pencemaran udara di ibu kota.

Menurut mereka, Presiden Joko Widodo, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya, dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin "telah mengulur-ulur waktu untuk memberikan jaminan kesehatan bagi anak-anak agar mendapatkan udara bersih".

Adapun para penggugat yang berjumlah 32 orang memutuskan tidak banding demi mendorong implementasi kebijakan udara bersih di Jakarta.

Pengajuan banding dari empat tergugat polusi udara, kata pengacara dari LBH Jakarta Jeanny Sirait, dilakukan pada 30 September lalu.

Baca juga:

Namun begitu, ia belum mengetahui alasan banding tersebut.

Yang pasti, katanya, proses banding ini akan memakan waktu setidaknya tiga bulan paling cepat.

"Kami belum tahu [alasan banding] dan kalau ditanya perasaan penggugat tentu saja kecewa. Mereka paling terdampak polusi udara di Jakarta. Ada keluarga, mereka sendiri mengalami gangguan kesehatan akibat polusi udara. Tentu kecewa dengan pemerintah pusat," ujar Jeanny Sirait dalam konverensi pers virtual, Jumat (01/10).

Kekecewaan itu, sambungnya, lantaran pemerintah pusat sebagai pihak yang paling bertanggung jawab memenuhi hak warga memperoleh udara bersih justru "melakukan perang argumentasi."

Padahal yang sedang dipertaruhkan adalah "nafas warga Jakarta yang semakin pendek".

"Menurut kami, penanggulangan udara di Jakarta tidak bisa ditunda lagi. Sehingga kami tidak melakukan upaya hukum banding. Tapi perspektif itu tidak dilihat oleh tergugat".

Jakarta

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Keterangan gambar, Foto ilustrasi. Warga dengan mengenakan masker berjalan di salah satu jembatan penyeberangan orang (JPO) di Jalan Sudirman, Jakarta.
Lewati Podcast dan lanjutkan membaca
Investigasi: Skandal Adopsi

Investigasi untuk menyibak tabir adopsi ilegal dari Indonesia ke Belanda di masa lalu

Episode

Akhir dari Podcast

Seorang penggugat, Khalisa Khalid mengaku kecewa, marah, dan sedih dengan keputusan pemerintah pusat yang menurutnya "gengsi karena dinyatakan kalah oleh pengadilan".

"Padahal ini kan bukan soal menang atau kalah. Tapi ada kewajiban konstitusi dalam memberikan jaminan kesehatan," tegas Khalisa.

Penggugat lainnya, Yuyun Ismawati juga menilai pemerintah pusat tidak memahami substansi putusan tersebut, yaitu menyangkut hidup dan mati warganya.

Sebab selain warga yang memiliki riwayat penyakit pernapasan, para penyintas Covid-19 termasuk dalam pihak tang rentan terhadap polusi udara.

Pengacara dari LBH Jakarta Ayu Tiara, menambahkan dengan pengajuan banding tersebut, maka kebijakan yang akan dilakukan Gubernur DKI Jakarta dalam melaksanakan putusan pengadilan "bakal tidak jelas hasilnya".

Ini karena Menteri Kesehatan tidak menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di Jakarta. Padahal hal itu diperlukan sebagai dasar penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

"Bagaimana melakukan rencana terukur, sementara Menkes tidak melaksanakan putusan pengadilan."

"Nah ini yang membuat kami khawatir, Gubernur DKI Jakarta melakukan kegiatan [pengendalian polusi udara] tapi hasilnya tidak teralisasi secara maksimal," tukas Ayu.

Udara Jakarta

Sumber gambar, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

Keterangan gambar, Foto kolase perbandingan suasana gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara sebelum adanya pandemi COVID-19 (kiri) dan saat pandemi COVID-19 di Jakarta pada Mei 2020.

Berharap kualitas udara membaik dalam enam bulan

Sebelumnya, pegiat lingkungan berharap kualitas udara di Jakarta mulai membaik secara signifikan dalam enam bulan ke depan, setelah pengadilan memenangkan koalisi warga dalam kasus gugatan warga tentang pencemaran udara di ibu kota.

Pada Kamis (16/09), majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan bahwa Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, dan tiga menteri lainnya melakukan perbuatan melawan hukum dengan lalai memenuhi hak warga atas udara sehat.

Tim kuasa hukum penggugat menyebut hasil putusan ini sebagai "kemenangan bagi warga Jakarta".

"[Putusan ini] tidak hanya memenangkan 30 warga yang menggugat tapi warga Jakarta keseluruhan," kata Alghifari Aqsa, salah satu kuasa hukum yang mewakili Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan tidak akan mengajukan banding dan siap menjalankan putusan pengadilan "demi udara Jakarta yang lebih baik".

Keterangan video, Bahaya polusi udara untuk kesehatan kita

Putusan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengalami masalah kesehatan akibat kualitas udara di Jakarta, kondisi yang sudah dikeluhkan selama bertahun-tahun.

Khalisah Khalid, peneliti lembaga Walhi dan salah satu penggugat, menyambut baik komitmen Gubernur DKI. Ia berharap pemerintah pusat dan kementerian lain yang ia gugat juga menyatakan komitmen untuk patuh pada putusan pengadilan.

"Kami yakin kalau pemerintah benar-benar serius melakukan langkah pengendalian pencemaran udara, dalam enam bulan sampai satu tahun ke depan kita bisa progress (maju) untuk menurunkan tingkat polusi udara di Jakarta," ujarnya.

Ia berharap, kalau langkah pengendalian bisa dilakukan secara bertahap, dalam dua atau tiga tahun, warga Jakarta akan mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

warga Jakarta memprotes polusi udara
Keterangan gambar, Putusan ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini mengalami masalah kesehatan akibat kualitas udara di Jakarta.

Sebelumnya, Khalisah menceritakan kepada BBC News Indonesia bahwa ia terdorong untuk mengajukan gugatan karena anaknya yang berusia 10 tahun kerap mengalami alergi dan mimisan sejak kecil.

Oleh sebab itu, menurut Khalisah, udara bersih tak bisa ditawar-tawar, baik bagi anaknya maupun anak-anak lain, yang disebutnya kelompok rentan.

"Ini yang melatarbelakangi. Saya ingin anak saya bisa hidup lebih sehat, mendapatkan udara yang bersih dan sehat.

"Saya yakin semua orang tua, semua ibu, ingin anaknya bisa tumbuh dan berkembang, bukan seadanya, tapi dengan kualitas lingkungan yang bersih dan sehat," ungkapnya.

KUALITAS UDARA

Sumber gambar, AIRNOW.GOV

Keterangan gambar, Warna oranye menunjukkan kualitas udara tak sehat untuk kelompok sensitif.

Pada Mei lalu, kualitas udara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan mayoritas masuk dalam kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif, sebagaimana ditunjukkan data Airnow, pengukur kualitas udara yang dipasang Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Airnow mengukur partikel kecil yang berukuran 2,5 mikron atau kurang, yang bisa masuk paru-paru dan membahayakan kesehatan.

Berdasarkan data Air Quality Life Index yang disajikan Energy Policy Institute, Universitas Chicago, tahun 2020, Indonesia adalah negara paling tercemar kesembilan di dunia.

Menurut laporan itu, polusi udara dapat memperpendek harapan hidup rata-rata orang Indonesia sebanyak dua tahun, dan di wilayah paling tercemar sebanyak tujuh tahun.

Di Jakarta, tingkat polusi disebut enam kali lipat lebih tinggi dari pedoman WHO, dan jika hal itu terus terjadi, angka harapan hidup warga Jakarta bisa berkurang sebanyak 4,8 tahun.

'Langkah awal yang penting'

warga jakarta, pencemaran udara
Keterangan gambar, Salah seorang warga Jakarta yang menjadi penggugat dalam kasus pencemaran udara hadir di sidang pembacaan putusan, Kamis (16/09).

Fajri Fadhilah, pakar hukum lingkungan di Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), memandang putusan PN Jakpus sebagai langkah awal dan kemenangan yang penting dalam upaya masyarakat untuk mendapatkan hak atas udara bersih.

Menurut Fajri, ini salah satu putusan pertama yang memerinci langkah-langkah yang wajib dilakukan oleh pejabat pemerintahan untuk menjaga kualitas udara agar tetap sehat.

"Kalau para pejabat yang tercantum dalam putusan ini membaca putusannya dengan baik, tidak hanya tuntutannya tapi rasionalitas-rasionalitas mengapa itu perlu dilakukan, maka ada harapan daerah seperti Jakarta yang udaranya sudah tercemar dalam waktu tertentu akan menjadi bersih," kata Fajri.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap menjalankan putusan PN Jakarta Pusat namun menambahkan bahwa "ini adalah kerja bersama".

Hentikan Twitter pesan, 1
Izinkan konten Twitter?

Artikel ini memuat konten yang disediakan Twitter. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Twitter kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Lompati Twitter pesan, 1

Tak ada kendaraan umum di atas 10 tahun

Dalam sebuah pernyataan tertulis, ia menjelaskan bahwa Pemprov DKI sudah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah pencemaran udara sebelum proses sidang dimulai.

Salah satu langkah tersebut, kata Anies, adalah mengeluarkan Instruksi Gubernur No. 66/ 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara yang antara lain memastikan tidak ada angkutan umum yang berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi beroperasi di jalan.

Anies mengklaim bahwa sejak diberlakukannya Ingub tersebut, perbaikan kualitas udara di Jakarta mulai dirasakan.

Ia menambahkan bahwa saat ini Pemprov DKI juga sedang menyusun kajian Baku Mutu Udara Ambien (BMUA) dan nilai Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang sesuai dengan standar nasional seperti yang telah diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah.

Sebuah grand design pengendalian kualitas udara juga sedang dibuat, kata Anies.

Hentikan YouTube pesan, 1
Izinkan konten Google YouTube?

Artikel ini memuat konten yang disediakan Google YouTube. Kami meminta izin Anda sebelum ada yang dimunculkan mengingat situs itu mungkin menggunakan cookies dan teknologi lain. Anda dapat membaca Google YouTube kebijakan cookie dan kebijakan privasi sebelum menerima. Untuk melihat konten ini, pilihlah 'terima dan lanjutkan'.

Peringatan: Konten pihak ketiga mungkin berisi iklan

Lompati YouTube pesan, 1

Namun Fajri menekankan bahwa persoalan udara di Jakarta tidak hanya urusan Pemprov DKI tapi juga wilayah-wilayah tetangganya, Jawa Barat dan Banten, yang mana sumber polusi di salah satu provinsi itu akan memengaruhi kualitas udara provinsi lainnya.

Dalam gugatan warga tentang pencemaran udara, gubernur Jawa Barat dan Banten termasuk dalam "turut tergugat" namun tidak dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum dalam putusan hakim.

Fajri mengatakan, tantangan ke depan dalam memperbaiki kualitas udara di Jakarta adalah koordinasi antara Pemprov DKI, Jabar, dan Banten dalam mengatur emisi lintas batas.

"Seberapa serius pemprov Jabar dan Banten mengendalikan sumber pencemaran di wilayahnya sendiri, terutama sumber pencemar tidak bergerak umumnya cerobong tinggi yang menyebabkan polusi udara bergerak," ujarnya.

polusi

Sumber gambar, NurPhoto/Getty Images

Keterangan gambar, Sudah sebulan terakhir ini, kualitas udara di Jakarta Pusat dan Jakarta Selatan mayoritas masuk dalam kategori tidak sehat untuk kelompok sensitif, sebagaimana ditunjukkan data Airnow, pengukur kualitas udara yang dipasang Kedutaan Besar Amerika Serikat di Jakarta.

Adapun empat tergugat lainnya yaitu Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Kesehatan belum memberikan tanggapan.

Kuasa hukum Menteri LHK, Yudi Aryanto, enggan menjawab pertanyaan dari BBC. "Sedang saya laporkan ke pimpinan, belum ada arahan," ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengatakan telah melakukan sejumlah upaya untuk mengurangi polusi udara.

Salah satunya, pemerintah memasukkan PM 2,5 sebagai salah satu parameter pencemaran udara dalam Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021, ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian, Sigit Reliantoro, dalam pernyataan tertulis pada BBC Indonesia, Mei lalu.

KLHK, katanya, juga sudah membuat baku mutu emisi yang baru untuk pembangkit listrik thermal, kendaraan bermotor, industri pupuk, semen.

"Dari segi transportasi penggunaan busway dan regulasi transportasi listrik juga sudah disiapkan. Pengawasan terhadap implementasi peraturan juga sudah dilaksanakan," ujarnya.

Apakah pemerintah akan menjalankan putusan pengadilan?

Sebelumnya, sejumlah aktivis pernah menggugat pemerintah dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan, yang juga menggunakan mekanisme citizen lawsuit.

Meski demikian, beberapa poin dari gugatan itu belum dijalankan, dan pemerintah malah memilih melakukan Peninjauan Kembali (PK).

Salah satu kuasa hukum penggugat dalam kasus pencemaran udara di Jakarta, Ayu Eza Tiara, berharap hal seperti itu tidak terjadi lagi. Pasalnya, proses persidangan di tingkat pengadilan negeri saja memakan waktu hampir dua tahun, sejak Desember 2019.

"Nanti kalau banding bahkan hingga PK itu pasti akan memperlambat pemenuhan hak atas udara yang bersih dan sehat," kata Ayu di hadapan wartawan.

Ayu mengakui bahwa membuat putusan itu tidaklah mudah, namun ia mengatakan dengan adanya putusan hakim yang berpihak pada warga, hal itu dapat menjadi "bukti nyata" untuk menagih pemerintah.

"Kita percaya bahwa membuat putusan itu tidaklah mudah tapi dengan adanya putusan yang pro kepada kami itu adalah legitimasi yang kuat bagi kami untuk menuntut adanya pemenuhan atas hak untuk udara bersih dan sehat."

macet

Sumber gambar, ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

Keterangan gambar, Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (1/4/2021) sore. Libur akhir pekan jelang Paskah dimanfaatkan warga Ibukota untuk bepergian sehingga menyebabkan volume kendaraan di jalan tol meningkat.

Pengajar hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Agung Wardana menjelaskan beberapa problematika dalam citizen lawsuit, salah satunya adalah karena mekanisme itu dilakukan dengan jalur perdata.

"Dalam konteks citizen lawsuit, yang jadi tergugat adalah negara, bisa presiden, kementerian, gubernur. Ketika mereka dinyatakan kalah dan diminta harus melakukan sesuatu, permasalahan timbul karena logika perdata tidak masuk, dalam hal ini ke hal administrasi negara.

"Ada semacam blind spot (titik buta) sehingga menyebabkan gugatan-gugatan citizen lawsuit yang banyak dimenangkan, seperti dalam kasus Palangkaraya, eksekusinya lambat karena titel eksekutorial yang dikeluarkan PN hingga MA belum bisa memaksa putusan itu dilakukan oleh negara," ujarnya,

Meski kadang dianggap sebagai "kemenangan di atas kertas", menurut Agung, kemenangan bisa menjadi secercah harapan yang menunjukkan negara sudah gagal dalam mewujudkan lingkungan hidup yang sehat.

"Dan itu termanifestasi dalam putusan hukum," ujarnya.

Dalam hal pemerintah lambat melaksanakan eksekusi pengadilan, Agung mengatakan penggugat dapat meminta pengadilan memanggil tergugat.

Di sana, ujarnya, pengadilan bisa membuat tergugat membuat rencana atau timeline pelaksanaan eksekusi untuk memenuhi kewajiban mereka.

Presentational grey line

Apa isi putusan pengadilan?

Dalam putusan hakim, Jokowi dihukum untuk mengetatkan baku mutu udara ambien nasional yang cukup untuk melindungi kesehatan manusia, lingkungan, dan ekosistem, termasuk kesehatan populasi yang sensitif. Pengetatan ini, kata hakim, harus didasarkan pada ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dihukum untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI, Banten dan Jawa Barat dalam inventarisasi emisi lintas batas.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga dihukum untuk mengawasi dan membina kinerja Gubernur DKI Jakarta dalam pengendalian pencemaran udara.

Adapun Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dihukum untuk menghitung penurunan dampak kesehatan akibat pencemaran udara di DKI Jakarta yang perlu dicapai sebagai dasar penyusunan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara.

polusi

Sumber gambar, ANTARA FOTO

Keterangan gambar, Seorang warga berjemur dengan latar belakang gedung bertingkat tersamar kabut polusi udara di Jakarta, Selasa (20/4/2021).

Khusus untuk Anies Baswedan, majelis hakim mengeluarkan sejumlah hukuman. Pertama, dia dihukum untuk mengawasi ketaatan setiap orang terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran udara atau dokumen lingkungan hidup.

Wujud nyatanya, merujuk putusan itu, adalah melakukan uji emisi terhadap kendaraan tipe lama, melaporkan evaluasi penataan ambang batas emisi gas buang kendaraan bermotor lama, serta menyusun rekapitulasi sumber pencemar tidak bergerak yang kegiatan usahanya mengeluarkan emisi walau memiliki izin lingkungan dan izin pembuangan emisi.

Anies juga dihukum mengawasi ketaatan standar dan spesifikasi bahan bakar yang ditetapkan dan mengawasi kepatuhan atas larangan membakar sampah di ruang terbuka yang mengakibatkan pencemaran udara.

Lebih dari itu, majelis hakim juga menghukum Anies untuk menjatuhkan sanksi terhadap setiap orang yang melanggar ketentuan pengendalian pencemaran udara.

Sanksi itu, kata hakim, dapat dijatuhkan pada pemilik kendaraan bermotor dan kegiatan usaha yang tidak memenuhi baku mutu emisi.

Selain itu, Anies dihukum menyebarluaskan informasi pengawasan dan penjatuhan sanksi terkait pencemaran udara kepada masyarakat serta menetapkan baku mutu udara ambien daerah yang cukup untuk melindungi kesehatan.

Hukuman lain yang harus dijalankan Anies adalah menginventarisasi mutu udara ambien, potensi sumber pencemar udara, kondisi meteorologis dan geografis serta tata guna tanah dengan mempertimbangkan penyebaran emisi dari sumber pencemar yang melibatkan publik.

Yang terakhir, Anies dihukum untuk menetapkan status mutu udara ambien daerah setiap tahun dan mengumumkannya kepada masyarakat; menyusun dan mengimplementasikan strategi dan rencana aksi pengendalian pencemaran udara. Hakim menyebut hal ini harus dilakukan secara terfokus dan melibatkan partisipasi publik.

Gugatan soal polusi udara Jakarta itu diajukan oleh Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019. Mereka menggugat tujuh pihak, yaitu Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.

Dalam putusan yang dibacakan pada Kamis (16/09), majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta.

Majelis hakim menolak gugatan agar para pejabat tinggi negara ini dinyatakan melanggar hak asasi manusia karena lalai dalam pemenuhan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.